Visi & Misi

VISI :

  • Memberikan jaminan kualitas tenaga kerja profesional terbaik  untuk  memberikan  nilai dan benefit bagi mitra
  • Menjadi perusahaan outsourcing terbaik dalam bidang penyedia dan penyalur tenaga kerja
  • Membangun kemitraan bersama melalui sumberdaya manusia yang bekerja dengan hati, pikiran, dan langkah sesuai dengan kemampuan dan talenta yang dimiliki

MISI :

  • Membantu masyarakat memperoleh lapangan pekerjaan dengan ketentuan undang- undang yang
  • Membantu dunia usaha mendapatkan tenaga kerja profesional yang sesuai dengan standar kualitas dan mewujudkan suatu sistem kerja yang
  • Mengembangkan sistem dan manajemen yang kreatif, inovatif, dinamis  dan  responsive yang selalu siap mengikuti perubahan zaman serta kondisional

BUDAYA PERUSAHAAN

  • BAGI PERUSAHAAN
    Seluruh jajaran unsur manajemen akan mendukung tercapainya visi dan misi secara obyektif sesuai dengan yang ditetapkan dan selalu menjaga nama baik perusahaan dimana pun berada.
  • BAGI KLIEN
    Kami akan memberikan pelayanan terbaik dengan motto: “Kami Lebih Dekat!” yang berarti bahwa segala sesuatu dilakukan dengan hati dan pikiran jernih.
  • BAGI MASYARAKAT
    Kami akan memberikan informasi lapangan pekerjaan yang sesuai dengan bidang keahlian dan menyalurkannya pada lapangan pekerjaan yang sesuai dengan imbalan setimpal.

Pengadaan tenaga kerja kontrak (outsourcing) dewasa ini sudah menjadi kebutuhan yang sangat mendesak bagi berbagai sektor usaha di Indonesia maupun luar negeri. Hal ini pun didukung dengan peraturan dan undang-undang yang telah ditetapkan pemerintah.

Meskipun masi terjadi pro dan kontra di kalangan praktisi hukum ketenagakerjaan yang memperjuangkan hak-hak buruh dalam kaitannya dengan penyelenggaraan pengadaan tenaga kerja kontrak tersebut, namun kebutuhan akan tenaga kerja tersebut memang sangat dibutuhkan oleh dunia usaha saat ini.

Kami dari PT. Karya Damai Sejahtera Abadi selaku perusahaan yang bergerak di bidang usaha penyediaan tenaga kerja kontrak sangat memperhatikan akan masalah-masalah yang mungkin saja timbul dalam penyediaan dan pengadaan tenaga kerja tersebut. Untuk itu secara maksimal kami akan selalu selektif dalam melakukan rekrutmen.

Kegiatan usaha outsourcing tersebut meliputi pengadaan tenaga kerja yang disalurkan kepada pengguna jasa (user) pada lapangan kerja industri atu perkantoran, dimana kegiatan tersebut mulai dari pra sampai dengan purna penempatannya.

Sejak diberlakukannya UU No. 13/2003 yang mana di dalamnya diatur tentang alih daya ketenagakerjaan kepada pihak penyedia jasa tenaga kerja (vendor), maka banyak perusahaan yang memanfaatkan penyedia jasa tersebut dalam mengelola akun-akun penunjang bisnis (non-core employees).

Kami berkomitmen untuk mengambil alih beberapa hal yang berkaitan dengan ketenagakerjaan dimaksud, seperti :

  • Industrial Human Risk
    Berkaitan dengan masa kontrak kerja seperti yang diatur di dalam UU No. 13/2003.
  • Salary Risk
    Berkaitan dengan skala gaji yang diatur berdasarkan upah minimum propinsi/kabupaten.
  • Benefits of Employee
    Berkaitan dengan hak-hak karyawan, seperti jamsostek, tunjangan kesehatan dan lain-lain.
  • Operation Risk
    Berkaitan dengan kewajiban kerja karyawan, monitoring kehadiran, sakit, cuti, dan replacement.
  • Training and Development
    Berkaitan dengan pendidikan keterampilan karyawan selama bekerja pada perusahaan klien.
  • Fraud Risk
    Berkaitan dengan kerugian akibat kecurangan yang dilakukan oleh karyawan.
  • Other Activities
    Kegiatan penunjang lainnya seperti gathering, outing dan lainnya.